KUPANG — Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang resmi menjadi perguruan tinggi pertama di wilayah Indonesia Timur yang menyepakati kerja sama standardisasi kompetensi profesi psikologi. Langkah ini dikukuhkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng., dengan Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Psikologi Indonesia, Dr. Ayu Dwi Nindyati, M.Si., Psikolog, di Gedung Rektorat Undana, Kupang, pada Kamis (9/7/2026).
Prosesi penting ini turut disaksikan oleh Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Prof. Dr. Paul G. Tamelan, M.Si., Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama Prof. Dr. Philiphi de Rozari, Ph.D., serta jajaran Akademisi dari Program Studi (Prodi) Psikologi dan Layanan Psikologi Terpadu (LPT) Undana. Kolaborasi ini dirancang untuk melegalkan dan memperluas jangkauan sertifikasi kompetensi nasional bagi para sarjana dan praktisi psikologi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).


Legalisasi Kemitraan Sejak 2024 dan Respons Ledakan Kasus Kesehatan Mental
Perwakilan LPT Undana, Rizky Pradita Manafe, M.Psi., Psikolog, membeberkan bahwa Undana sebenarnya telah sukses menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi psikologi sebanyak dua kali sejak tahun 2024 melalui kemitraan teknis dengan LSP Psikologi Indonesia. Kendati demikian, program strategis tersebut selama dua tahun terakhir belum diperkuat oleh payung hukum formal di tingkat rektorat.
LPT Undana mendesak formalisasi kerja sama ini karena dipicu oleh lonjakan kasus gangguan kesehatan mental yang signifikan di tengah masyarakat NTT akhir-akhir ini. Pimpinan Rektorat menilai, populasi mahasiswa Undana yang sangat besar membutuhkan basis data akurat serta penanganan klinis yang terstandarisasi untuk memotret, mencegah, dan mengintervensi persoalan kejiwaan di lingkungan kampus.

“Pasti ini akan memberikan dampak yang luar biasa karena berkaitan langsung dengan peningkatan profesionalitas tenaga psikolog di NTT. Melalui MoU formal ini, tata kelola ujian kompetensi ke depan akan berjalan lebih sistematis dan terintegrasi,” urai Rektor Undana, Prof. Jefri Bale, pada Kamis (9/7/2026).
Kebut Pemerataan Standardisasi dan Kejar Lisensi Kompetensi Lapangan
Direktur Utama LSP Psikologi Indonesia, Dr. Ayu Dwi Nindyati, menegaskan bahwa hakikat dari sertifikasi ini adalah untuk melindungi masyarakat dari malapraktik penanganan psikologis. Pihak penyelenggara sertifikasi nasional ini membidik penguatan kompetensi terapan agar para tenaga psikologi di NTT tidak sekadar menguasai teori di atas kertas, tetapi mahir dan patuh kode etik saat melakukan intervensi klinis di lapangan.

Melalui MoU ini, kurikulum pembekalan dan skema ujian kompetensi di Undana akan disesuaikan secara berkala dengan standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dengan demikian, para alumni psikologi dari bumi Flobamora dipastikan mengantongi lisensi resmi yang diakui secara legal oleh negara untuk membuka praktik layanan konsultasi maupun industri.
Mengubur Praktik “Psikolog Abal-abal” dan Memitigasi Kriminalisasi Pasien
Peresmian kerja sama sertifikasi profesi psikologi perdana di Indonesia Timur ini membawa dampak perlindungan hukum dan sosial yang sangat krusial bagi ekosistem kesehatan mental di NTT. Selama ini, sektor penanganan kesehatan mental di daerah kerap diwarnai oleh maraknya praktik konseling ilegal yang membuka layanan diagnosis tanpa lisensi resmi.
Minimnya tenaga ahli tersertifikasi di NTT membuat masyarakat rentan menjadi korban salah diagnosis (misdiagnosis) yang justru memperparah trauma psikologis, memicu depresi kronis, hingga skenario terburuk: mendorong tindakan bunuh diri akibat penanganan yang amatir.


Ketiadaan payung hukum kompetensi ini juga membuat para lulusan lokal kalah bersaing di bursa kerja nasional dan hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Melalui pelembagaan MoU bersama LSP Psikologi Indonesia ini, Undana secara taktis memutus rantai pelayanan amatir tersebut.
Dampak jangka panjangnya, NTT akan segera dipasok oleh gelombang tenaga psikologi profesional yang memiliki legalitas formal dan kompetensi klinis setara dengan pulau Jawa. Masyarakat pelosok hingga lingkungan kampus kini mendapatkan jaminan perlindungan mutlak atas penanganan kesehatan mental yang aman, ilmiah, dan terjangkau. Langkah pionir ini sekaligus menaikkan status kematangan program studi Undana menjadi pusat inkubator dan rujukan utama layanan psikologi forensik, klinis, serta industri di kawasan Indonesia Timur. (Audc)
Editor : Ollien Manggol – Foto : Jeje Parera



