KUPANG — Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar Bimbingan Teknis dan Pendampingan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) sekaligus Diskusi Pemenuhan Indikator Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 secara daring pada Selasa (21/7/2026). Langkah strategis ini diselenggarakan sebagai persiapan konkret institusi dalam mematangkan diri menghadapi penilaian keterbukaan informasi tahunan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus mendatang.
Kegiatan pendampingan yang disiarkan melalui platform Zoom Meeting ini menghadirkan Asisten Ahli Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat RI, Reno Bima Yudha, sebagai narasumber utama. Inisiatif pembinaan difokuskan pada penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh lini kampus, guna memastikan penguasaan, pengelolaan, serta pengunggahan dokumen publik berjalan sesuai standar Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.
Keterlibatan Lintas Unit Kerja dan Penguatan Lima Indikator Utama
Agenda bimbingan teknis ini diikuti secara komprehensif oleh jajaran pimpinan serta pengelola informasi dari berbagai unit kerja di lingkungan Undana, meliputi:

- Pimpinan Unit Operasional: Para Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana, dan Direktur Rumah Sakit Undana.
- Lembaga dan Biro: Kepala Lembaga (LP2M dan LP3M) serta Kepala Biro.
- Unit Teknis dan Pengawasan: Kepala UPT, Tim Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ), serta Satuan Pengawas Internal (SPI).
- Pelaksana Teknis: Operator website yang bertindak sebagai PPID Pelaksana di unit kerja masing-masing.
Dalam sesi pemaparan teknis, Reno Bima Yudha mengupas tuntas alur tata kelola penyusunan DIP serta pemenuhan lima indikator utama penilaian Monev KIP 2026. Fokus indikator tersebut mencakup transparansi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), kewajiban mengumumkan informasi publik secara berkala, pengembangan website dan aplikasi PPID, penguatan kelembagaan PPID, hingga penyediaan dokumen informasi publik yang valid dan terintegrasi.

“DIP berfungsi sebagai acuan bagi pemohon informasi untuk mengidentifikasi data yang dikuasai badan publik, sekaligus menjadi panduan bagi petugas pelayanan informasi agar dapat merespons permohonan secara cepat, tepat, dan efisien,” ungkap Asisten Ahli Bidang Kelembagaan KIP RI, Reno Bima Yudha, pada Selasa (21/7/2026).
Simulasi Real-Time hingga Penetapan Resmi Melalui SK Rektor
Untuk memberikan pemahaman praktis, kegiatan dilanjutkan dengan sesi simulasi interaktif pengisian dan penginventarisasian formulir usulan DIP melalui lembar kerja digital. Metode ini memungkinkan seluruh unit kerja menginput data dokumen fisik maupun digital yang dikuasai secara real-time berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing, sekaligus mendapatkan penelaahan langsung dari narasumber KIP.
Seluruh draf usulan dokumen yang telah dihimpun dan ditelaah oleh Tim PPID Undana akan segera dirumuskan secara terpadu untuk selanjutnya ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Nusa Cendana.

“Agenda ini sangat penting bagi kemajuan institusi kita. Melalui bimbingan teknis bersama narasumber yang ahli di bidangnya, kita ingin memastikan seluruh tata kelola informasi berjalan sesuai standar sehingga Undana dapat menjadi institusi yang terbuka, akuntabel, dan informatif,” tegas Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama (BPKS) Undana, Yefry C. Adoe, S.E., M.AP.
Memutus Praktik Pengelolaan Informasi Terisolasi demi Mewujudkan Badan Publik Informatif
Penyelenggaraan pendampingan teknis dan penyusunan DIP yang terintegrasi di seluruh lini unit kerja Undana ini membawa dampak tata kelola yang sangat vital bagi pelayanan publik di lingkungan perguruan tinggi. Selama ini, pengelolaan dokumen dan informasi publik di instansi pendidikan tinggi kerap berjalan secara parsial, tidak terkoordinasi, serta lambat diakses oleh masyarakat akibat ketiadaan inventarisasi data yang terstandar.
Tanpa adanya pemetaan DIP yang akurat dan penguasaan aturan perundang-undangan oleh para pengelola informasi, hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan rawan terabaikan, yang pada akhirnya dapat merusak reputasi akuntabilitas kampus. Sistem pengelolaan informasi yang tertutup dan tidak terinventarisasi tersebut terbukti memicu kelambatan pelayanan administrasi serta menghambat transparansi tata kelola kampus.


Melalui standarisasi DIP berbasis Perki Nomor 1 Tahun 2021 dan pengisian data terpadu lintas unit kerja ini, kerentanan tata kelola informasi tersebut resmi diatasi. Undana mengantongi kepastian alur pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan terukur bagi seluruh pemohon informasi. Penetapan DIP melalui SK Rektor menjadi pijakan hukum yang solid bagi kampus dalam menjamin transparansi pengelolaan anggaran, akademik, hingga pengadaan barang/jasa. Langkah persiapan ini sekaligus memperkuat posisi Undana untuk meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif pada ajang Monev KIP 2026. (IyL)
Editor : Ollien Manggol – Foto : Dokumentasi Humas



